Standar Biaya Masukan 2023
Untuk tahun 2023, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan standar biaya masukan untuk berbagai jenis barang dan jasa yang digunakan dalam penyusunan anggaran belanja negara. Standar biaya masukan ini bertujuan untuk menyamakan harga dasar yang digunakan dalam penyusunan anggaran, sehingga memudahkan pengelolaan keuangan negara dan menjamin adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Berdasarkan peraturan tersebut, contoh standar biaya masukan untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Bahan baku industri: Rp 5.000 per kilogram
- Bahan baku pertanian: Rp 3.000 per kilogram
- Bahan baku perkebunan: Rp 7.000 per kilogram
- Bahan baku peternakan: Rp 6.000 per kilogram
- Bahan baku perikanan: Rp 8.000 per kilogram
- Tenaga kerja langsung: Rp 10.000 per jam kerja
- Tenaga kerja tidak langsung: Rp 7.000 per jam kerja
- Jasa transportasi: Rp 9.000 per kilometer
- Jasa komunikasi: Rp 5.000 per menit
- Jasa perbankan: Rp 10.000 per transaksi
- Jasa penginapan: Rp 300.000 per malam
Standar biaya masukan ini merupakan acuan bagi seluruh pemerintah dan badan usaha milik negara dalam menyusun anggaran belanja tahun 2023. Dengan menggunakan standar biaya masukan ini, diharapkan dapat tercipta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Download PMK 83 Tahun 2022 Tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2023