Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang bersifat transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peraturan ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
- Pedoman pengelolaan keuangan negara yang bersifat transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pelaporan dan pengungkapan keuangan negara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan negara yang berlaku di Indonesia.
- Penyusunan laporan keuangan negara yang memuat informasi tentang realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bahwa untuk menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, serta untuk mengoptimalkan peran standar biaya sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja dalam mendukung pembangunan nasional dan mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses penganggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menggunakan Standar Biaya Keluaran dalam menyusun RKA-K/L. Standar Biaya Keluaran terdiri atas indeks biaya keluaran dan total biaya keluaran. Penyusunan Standar Biaya Keluaran dilakukan pada keluaran (output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. Keluaran (output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran mempunyai kriteria bersifat berulang, mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur, dan mempunyai komponen/tahapan yang jelas. Standar Biaya Keluaran meliputi SBKU dan SBKK. Dalam menyusun SBKU dan SBKK, Direktorat Jenderal Anggaran mengidentifikasi dan mencermati keluaran (output) sejenis pada beberapa atau seluruh kementerian negara/lembaga dan/atau mengidentifikasi dan mencermati keluaran (output) pada 1 (satu) kementerian negara/lembaga. Lampiran II Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 51/PMK.02/2014 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditetapkan di Jakarta
Ditetapkan tanggal 20 Desember 2020
Diundangakan tanggal 20 Desember 2020
Berlaku Efektif Tanggal 20 Desember 2020
Status : Berlaku
Riwayat :
- Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
- Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014