PERATURAN.NET

Menyediakan informasi terkait peraturan dari Pemerintah Indonesia

Peraturan Pajak PPN Terbaru 2022

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan secara bertahap. Awalnya, tarif PPN sebesar 10%, namun akan naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan 12% pada tahun 2025.

Pada tanggal 1 April 2022, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan tarif PPN menjadi 11%, yang masih berlaku saat ini. Tujuan dari kenaikan tarif PPN ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak dan memperkokoh fondasi perpajakan Indonesia.

Sejumlah barang kena pajak (BKP) akan dikenakan tarif PPN 11%, termasuk pakaian, elektronik, pulsa, dan layanan streaming online. Namun, beberapa jenis barang dan jasa dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan pelayanan jasa sosial.

Perhitungan tarif PPN 2022 dapat dilakukan dengan mengalikan tarif PPN (11%) dengan dasar pengenaan pajak atau DPP. Sebagai contoh, jika PT ABC menjual 10 set PC desktop senilai Rp300.000.000 kepada PT XYZ, maka besaran PPN yang harus dibayar adalah sebesar Rp33.000.000. Total nilai transaksi akan menjadi Rp333.000.000 setelah PPN ditambahkan.

Demikianlah penjelasan tentang dasar hukum tarif PPN 2022, objek yang dikenakan tarif PPN terbaru, serta cara menghitung tarif PPN yang berlaku.

Berikut dapat anda download Peraturan Pajak PPN Terbaru 2022 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)