Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Pada tanggal 18 Januari 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi. Peraturan ini juga mengatur tentang besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan, serta tata cara pembayaran dan pengembalian pajak.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh badan usaha yang menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan yang dibayarkan oleh badan usaha jasa konstruksi.
Ditetapkan di Jakarta
Ditetapkan tanggal 21 Februari 2022
Diundangkan tanggal 21 Februari 2022
Berlaku efektif tanggal 21 Februari 2022
Status : Berlaku